SaboBANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bandung. Acara yang bertajuk “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat” ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jabar pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) dan Prodi Magister Kenotariatan Unpad , yang dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai pemangku kepentingan.
Tampak hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Guru Besar Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli, Ketua Ikano Universitas Padjadjaran Ranti Fauza Mayana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Hemawati Br Pandia, Deputi Direktur/ Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Purwanto Soemarto, Deputi Direktur Bank Indonesia Yon Widiyono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, egional Office Head of Bank BNI Rinaldo, Regional Office Head of Bank BTN Waluyo, Kepala Bidang Industri Pariwisata Rispiagi dan perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia serta perwakilan IPPAT maupun mahasiswa/I UNPAD.
FGD ini digagas untuk mengatasi tantangan fundamental dalam implementasi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan bank. Meskipun PP Nomor 24 Tahun 2022 dan POJK Nomor 19 Tahun 2025 telah membuka jalan, masih ada disinkronisasi regulasi. Hambatan utama terletak pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 yang menjadi rujukan utama bank , namun belum memasukkan KI sebagai bentuk agunan yang diakui.
Untuk menjembatani hal ini, hadir perwakilan kunci dari DJKI , Bank Indonesia (BI) , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , akademisi Unpad , Disparbud , praktisi notaris , dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar , dalam sambutannya saat membuka acara , menekankan pentingnya sinergi untuk mengubah KI dari sekadar dokumen administratif menjadi aset bernilai ekonomi.
Ia berharap sertifikat KI tidak lagi hanya “dipajang di dinding” atau berdebu di lemari , tetapi bisa “sekolah di bank” untuk menjadi instrumen modal usaha bagi pelaku industri kreatif dan UMKM. Asep Sutandar menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk menjadi “jembatan sinergi” antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat kreatif.
Para narasumber ahli dihadirkan untuk membedah tantangan dari berbagai perspektif. Perwakilan DJKI memaparkan “Kebijakan Nasional dan Urgensi Pengembangan KI sebagai Agunan Bank”. Sementara itu, narasumber dari Bank Indonesia Jabar membahas “Tantangan dan Perspektif Regulasi PBI 14/15/PBI/2012” , dan OJK Jabar menjelaskan “Implementasi POJK No. 19/2025”.
Sesi ini juga diperkaya oleh paparan dari Disparbud Jabar mengenai “Implementasi Permenkraf Nomor 6 Tahun 2025” , pandangan Akademisi Unpad tentang “Transformasi Digital Pendaftaran dan Komersialisasi KI” , serta peran notaris yang disampaikan oleh Praktisi IKANO Unpad.
Diskusi yang dipandu moderator dari Tim IKANO UNPAD ini berjalan interaktif, berfokus pada perumusan langkah strategis dan pemetaan masalah.
Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia , menyebutkan bahwa tujuan akhir FGD adalah terbentuknya kesamaan persepsi dan sinergi kebijakan. Diharapkan, kegiatan ini dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret , khususnya mengenai revisi PBI , demi terwujudnya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang inklusif di Jawa Barat.






