Free Gift

Tersangka yang Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Sempat Minum Deterjen,Begini Kata Kasat Reskrim

Sabo, SIDIKALANG – SP (42) tersangka persetubuhan yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri ternyata sempat meminum cairan deterjen pencuci baju di sel tahanan Polres Dairi.

Hal itu dilakukan SP usai diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polres Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, perbuatan tersangka itu diketahui oleh rekannya yang juga sesama napi di sel tahanan.

“Iya dia (tersangka) awalnya enggak sengaja meminum cairan deterjen baju. Lalu dilihat temannya, ‘ehh apa yang kau minum itu? ‘ lalu diberitahu kepada kami, ” kata Wilson, Selasa (21/10/2025).

Usai tak sengaja meminum cairan berbahaya itu, SP langsung dilarikan ke RSUD Sidikalang. Beruntung nyawanya masih tertolong, dan cairan itu sudah dikeluarkan dengan cara dimuntahkan kembali.

Wilson pun menyebut, pasca perbuatan tersebut, kondisi SP kini sudah pulih, dan sekarang sudah kembali ke sel tahanan Polres Dairi.

“Sekarang kondisinya sudah baik – baik saja, dan sudah kembali ke sel, ” tutup Wilson.

Sebagaimana diketahui, Seorang ayah tega mempeerkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka berinisial SP (42) . Sementara korban berinisial S (15) saat ini sudah duduk di bangku sekolah menengah atas.

“Tersangka merupakan ayah kandung dari korban, dan perbuatan itu sudah dilakukan selama berulang kali, ” ujar Otniel.

Parahnya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022, saat korban duduk di bangku kelas 7 SMP, dan kini sudah duduk di bangku SMA kelas 10.

“Perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai tahun 2025. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 30 kali, ” katanya.

Adapun perbuatan bejat itu dilakukan dirumah korban, saat korban bersama istrinya sudah tertidur lelap.

Perbuatan itu diketahui saat kepala desa melihat kondisi korban yang kerap murung dan menyendiri. Kepala desa kemudian membawa korban, dan korban kemudian mengaku sudah diperkosa oleh ayah kandungnya.

“Kemudian kepala desa mendampingi korban membuat laporan ke Polres Dairi, dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan, “jelasnya.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena merasa tertarik dengan tubuh korban. Sehingga mulai timbul niat untuk menyetubuhinya.

Dalam kasus ini, Otniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga, dan segera memberitahu kepada Polisi apabila mendapat kasus serupa.

“Kasus ini kan karena tidak diketahui oleh keluarga kita. Mari sama – sama kita menjaga keluarga kita, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Apabila mendapat perlakuan seperti kasus ini, segera melapor kepada kami, ” tutup Otniel.

Sebagaimana diketahui, tersangka telah memiliki seorang istri. Peristiwa persetubuhan itu tidak diketahui oleh sang istri atau ibu kandung korban.

(Cr7/Sabo)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar