JAKARTA, SaboMimpi memiliki hunian layak seringkali terbentur tembok tebal bernama Uang Muka atau Down Payment (DP).
Namun, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mimpi itu kini semakin terjangkau berkat dukungan penuh dari pemerintah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera yang dibiayai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh BP Tapera.
Fokus utama pemerintah adalah menghilangkan hambatan finansial awal. Bukan hanya cicilan yang ringan, pemerintah bahkan siap menanggung sebagian beban uang muka Anda.
Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, setiap penerima KPR FLPP di sebagian besar wilayah Indonesia berhak atas bantuan sebesar Rp 4.000.000.
Dana ini diberikan secara langsung oleh pemerintah. Artinya, masyarakat tidak perlu pusing menyiapkan uang muka dalam jumlah besar.
Khusus untuk wilayah Papua (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan), bentuk dukungan ini lebih besar, mencapai Rp 10.000.000.
Cicilan Ringan dan Tenor Panjang
Setelah hambatan uang muka teratasi, masalah selanjutnya adalah cicilan bulanan. Program KPR Sejahtera dirancang untuk memberikan keringanan jangka panjang.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, simulasi cicilan rumah subsidi rata-rata berada di kisaran Rp 1,2 Juta per bulan, dengan tenor (jangka waktu pinjaman) paling panjang mencapai 20 tahun.
Kemudahan lainnya termasuk berbagai insentif dari pemerintah, seperti bebas pajak, yang secara holistik membuat harga rumah menjadi jauh lebih terjangkau.
Harga jual rumah subsidi diatur ketat oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri PUPR. Untuk memastikan pembelian tetap terjangkau.
Berikut adalah peta harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia (mengacu pada Kepmen PUPR Tahun 2024 yang masih berlaku):
- Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kep. Riau, Babel, Mentawai): Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, & Wilayah Tertentu: Rp 185.000.000
- Papua Raya (Semua Provinsi di Pulau Papua): Rp 240.000.000
Syarat dan Batasan Gaji Terbaru
Program ini secara khusus ditujukan untuk MBR yang memiliki keterbatasan daya beli. Untuk memanfaatkan BSUM dan cicilan ringan ini, ada beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai penduduk di satu daerah.
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
- Tidak memiliki rumah.
- Orang perseorangan (belum kawin) atau sudah kawin.
BP Tapera telah mempermudah proses pengajuan. MBR kini tidak perlu lagi bingung mencari informasi dari pintu ke pintu.
Langkah awalnya sangat praktis, unduh aplikasi Sikasep atau Tapera Mobile.
Melalui aplikasi ini, calon pembeli dapat langsung memilih rumah yang tersedia, menentukan lokasi, dan memilih bank penyalur yang akan memproses KPR, semuanya dimulai dari genggaman tangan Anda.






