Free Gift

TERUNGKAP Kejanggalan Klaim Sandra Dewi Dapat Tas Mewah Hasil Endorse,Ada Transfer Rp 14 Miliar

Sabo – Perlawanan artis Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung terkait aset-aset yang disita, memunculkan fakta baru.

Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset-aset yang diklaim miliknya dalam perkara yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Antara lain, puluhan tas mewah yang diklaim sebagai hasil endorse dirinya sebagai artis.

Namun, penyidik Kejagung Max Jefferson yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), menguak kejanggalan endorse Sandra Dewi.

Selain itu, Max Jefferson mengungkap adanya transferan uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang diperuntukan beli tas mewah.

Max mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada Sandra Dewi.

Max Jefferson juga mengungkap kejanggalan di balik 88 tas mewah milik Sandra Dewi. 

Max mengatakan, kejanggalan ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan. 

Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai endorser atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik. 

“Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max.

Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai reseller, bukan produsen langsung. 

“Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max. 

Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema endorsement dan memberikan tas kepada Sandra Dewi. 

“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau endorse, dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max. 

Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. 

“Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max. 

Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal endorsement. Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan. 

Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas. 

“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.

Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada Sandra Dewi.

Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. 

Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022. Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah. 

“Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” ujar Max. 

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max. 

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang.

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max. 

Aset Sandra Dewi yang Disita 

Sebelumnya terkait kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. 

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024). 

Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut: 

– Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 

– Ferrari 458 Speciale 

– Ferrari 360 Challenge Stradale 

– Mercedes-Benz SLS AMG 

– MINI Cooper S Countryman F60 

– Toyota Vellfire 

– Lexus 

– Porsche 

– Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

– 88 tas dari berbagai merek 

– 141 perhiasan 

– Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347 

– Logam Mulia. 

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu. 

Ia mengklaim tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. 

Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah: 

– Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;. 

– Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang. 

– Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Terdapat juga rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi ikut disita dan dirampas untuk negara. 

Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar