Sabo – Bupati Pati Sudewo secara tegas enggan mengundurkan diri dari jabatan orang nomor satu di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Desakan mundur itu sempat bergema di Kabupaten Pati, setelah dirinya menetapkan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dirinya akan tetap konsisten menjadi kepala daerah di Kabupaten Pati.
“Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Sudewo yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu meminta warga Pati untuk bersama-sama kompak membangun Kabupaten Pati.
“Saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” tegasnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengimbau Bupati Pati, Sudewo, tetap harus menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa meski tengah menghadapi isu pemakzulan. Tito menekankan, proses politik tersebut memiliki mekanisme yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ucap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8).
Tito menjelaskan, meski DPRD memiliki hak untuk mengajukan pemakzulan, pemerintahan tetap harus berjalan normal, sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung (MA).
Tito menjelaskan, meski DPRD memiliki hak untuk mengajukan pemakzulan, pemerintahan tetap harus berjalan normal, sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung (MA).
Ia mencontohkan kasus serupa pernah terjadi di Jember, Jawa Timur, di mana Bupati tetap menjalankan pemerintahan, meski DPRD setempat mengajukan pemakzulan.
“Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ujar Tito.
Sebagaimana diketahui, isu pemakzulan terhadap Bupati Pati disuarakan setelah adanya kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen. Kenaikan PBB P2 itu memicu unjuk rasa yang memicu kerusuhan di Kabupaten Pati, pada Rabu (13/8).
Di tengah unjuk rasa itu, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.









