Free Gift

Tolak Pembelaan,Jaksa Beber Alasan Nikita Mirzani Pantas Dihukum 11 Tahun,Kuak Nasib Reza Gladys

Sabo – Nota pembelaan alias pledoi Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum melalui replik. 

Dari pembacaan replik tersebut, Jaksa tetap menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada dr Reza Gladys.

Jaksa lantas mematahkan semua pembelaan Nikita Mirzani.

Jaksa bahkan semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan.

Dalam replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum merasa yakin Nikita Mirzani pantas dihukum 11 tahun penjara.

Jaksa menyebut Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif produk kecantikan Reza Gladys. 

Hal tersebut akan dilakukan Nikita Mirzani apabila Reza Gladys tak memberikan uang sejumlah yang diminta.

Menurut jaksa, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan. 

Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Sebelumnya, dalam pledoi, Nikita Mirzani menyampaikan argumen bahwa tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Argumen Nikita Mirzani itu dimentahkan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum kembali mengorek wawancara Nikita Mirzani di sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi.

Dalam wawancara tersebut, Nikita Mirzani mengakui keributan di media sosial memang sengaja dia ciptakan untuk keuntungan finasnsial.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jaksa menambahkan bahwa Nikita Mirzani juga tak memiliki kapasitas untuk menilai atau memeberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas. Hal ini mengingat latar belakang Nikita Mirzani seorang publik figur.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Di poin terakhir, Jaksa Penuntut Umum  mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai figur publik tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum. 

Dia menyebut tak ada satu orangpun yang kebal hukum, termasuk Nikita Mirzani.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tutup JPU.

Nasib Reza Gladys

Memang, Nikita Mirzani menghadapi sidang replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membeberkan dampak dari ancaman Nikita Mirzani kepada Reza Gladys.

Menurut Jaksa penuntut umum, Nuli Nali Murti, Reza Gladys sempat mengalami tekanan mental berat setelah mendapat ancaman dari Nikita Mirzani. 

Ancaman Nikita Mirzani itu sampai ke Reza Gladys melalui perantara Oky Pratama dan Ismail Marzuki.

“Bahwa adanya pengancaman oleh saksi Oky Pratama pada tanggal 27 Oktober pada pukul 23.13 pada saksi Reza Gladys dengan mengatakan bahwa saksi Reza Gladys akan dihancurkan oleh terdakwa Nikita Mirzani di media sosial,” ujar Jaksa Nuli Nali Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, ancaman Nikita Mirzani tersebut bermula ketika Oky Pratama menyampaikan kepada Reza Gladys agar bertemu langsung dengan sang artis.

 Oky Pratama mengatakan jika Reza Gladys bertemu dengan Nikita Mirzani maka produk skincarenya aman.

“Bahwa kalimat pengancaman ini dikatakan saksi Oky kepada saksi Reza Gladys adalah bahwa saksi Reza Gladys harus bertemu dengan terdakwa Nikita Mirzani, biar semuanya aman dan saksi bisa bebas berjualan lagi,” ujar Jaksa membacakan repliknya.

Dalam percakapan itu, Oky juga menyinggung reputasi bisnis Reza yang bisa rusak jika tak menuruti keinginan Nikita. 

Akibatnya, Reza Gladys juga mengalami gangguan kesehatan hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

“Bahwa karena saksi Reza Gladys tidak mau menghubungi saksi Ismail Marzuki untuk dipertemukan dengan terdakwa Nikita, sehingga terdakwa Nikita secara rutin menjelek-jelekkan dan melakukan perundungan kepada keluarga saksi Reza Gladys di media sosialnya. Sehingga saksi Reza Gladys mengalami tekanan mental yang luar biasa,” lanjut Jaksa.

“Terlebih terdakwa Nikita Mirzani menyerang kredibilitas saksi dan saksi Reza Gladys sebagai dokter kecantikan sehingga saksi Reza Gladys sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Mayapada karena kondisi kesehatan menurun dan sempat dibawa ke psikiater akibat tekanan mental yang dialami saksi Reza Gladys,” ujar jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys masih bergulir. Kini Nikita Mirzani menghadapi sidang dengan agenda replik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menghadapi tuntutan Jaksa yaitu hukuman penjara 11 tahun. Ibu tiga anak itupun mengajukan pledoi atau nota pembelaaan. 

(Sabo/Grid.id)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar