Sabo,JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.
DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.
Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.
Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.
Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.
Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.
Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.
Tugas dan Fungsi Utama DPR
Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).
Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR
- DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
- Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
- Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.
Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.
2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR
- DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
- DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
- Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.
DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.
Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.
Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.
3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR
- DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
- Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.
Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.
Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.
Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.
Wewenang DPR Menurut UUD 1945
Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:
- Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
- Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).
Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.
Hak-Hak DPR dan Anggota DPR
Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:
- Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
- Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.
Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.
Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.
Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara
1. Contoh fungsi legislasi
DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.
Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.
2. Contoh fungsi anggaran
DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.
Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.
3. Contoh fungsi pengawasan
DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.
Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik.
Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.
DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.
DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.






