PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memiliki utang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga mencapai Rp 86 miliar.
Utang itu merupakan tunggakan iuran wajib pegawai (IWP) dan penerima bantuan iuran (PBI) yang masih sangat tinggi.
Untuk membahas persoalan tersebut, Pemkab Majalengka melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Pasalnya, hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada tidak maksimalnya layanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS, Senin, 25 Agustus 2025.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman memastikan bahwa semua tunggakan yang totalnya mencapai kurang lebih Rp 86 miliaran itu akan segera dicicil.
”Pada pertemuan ini dengan BPJS Kesehatan, kami mengakui memiliki beban utang cukup besar, dan utang BPJS ini kami memastikna akan dibayar, karena yang namanya utang, harus dibayar,” ujar Eman.
Pengakuan Eman soal utang dan komitmen untuk membayar tunggakan itu disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan. Dia berharap, pihak BPJS kesehatan tidak mengurangi layanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan, baik dari pegawai pemerintah daerah maupun peserta BPJS PBI.
Utang yang harus segera dibayar tersebut, menurut Eman, terdiri dari IWP sekitar Rp 19 miliar serta BPJS PBI sebesar Rp 32 miliar. Tunggakan sebesar Rp 35 miliar di antaranya akan dibayar pada tahun ini dan sebagian di antaranya akan segera ditransfer ke kas BPJS Kesehatan.
”Jadi ada pengakuan utang dan kami mohon, walaupun masih memiliki tunggakan besar, pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai ada alasan obat kosong hingga (peserta BPJS Kesehatan) harus membeli. Padahal, daftar obat untuk pasien sebenarnya ada di daftar BPJS, atau ada alasan dokternya sengaja diminta berhalangan dan lainnya yang menghambat pengobatan terhadap pasien,” kata Eman.
Dukungan DPRD
Eman pun mengaku tidak ingin utang terus bertumpuk. Oleh karena itu, ia berharap, untuk pembayaran BPJS Kesehatan tersebut bisa mendapat dukungan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Jika tidak, tentunya tunggakan BPJS Kesehatan akan semakin besar, karena setiap bulan iuran terus berjalan.
”Kami berharap dewan juga bisa ikut memikirkan kondisi beban tunggakan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Nasrudin mengungkapkan, jumlah peserta BPJS PBI yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka sebanyak 547.394 peserta.
Jumlah tersebut, katanya, belum termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sebanyak 168.374 peserta.
Sementara itu, Jayadi dari BPJS Sumedang mengapresiasi Pemkab Majalengka atas adanya pengakuan soal tunggakan iuran dan komitmennya untuk membayar tunggakan walaupun hanya sebagian saja.
Namun, katanya, setidaknya ada kepastian dan harapan bagi BPJS Kesehatan soal piutang tersebut akan dibayar.***






