Free Gift

UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen,Kota Jambi Bisa Hampir Rp 4 Juta

Sabo, JAMBI – Berapa jumlah upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2026?

Saat ini, besaran UMP 2026 masih dalam pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk UMP Jambi.

Beberapa kalangan serikat pekerja meminta kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5-10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Lantas berapa jumlah UMP Jambi 2026 jika ada kenaikan 8,5 persen?

Di Jambi, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan pembahasan terkait UMP 2026 saat ini belum ada.

“Karena sampai saat ini kebijakan regulasi penetapan UMP belum ada. Tapi yang pasti, kita minta tetap ada kenaikan untuk tahun 2026,” ujarnya.

Kenaikan yang layak sesuai kebutuhan saat ini idealnya 10 persen. Serikat pekerja berharap kenaikan UMP 2026 di angka 10 persen. 

Untuk itu, KSBSI meminta ada diskresi presiden terkait UMP 2026. “Untuk penetapan UMP 2026, kita berharap ada diskresi presiden,” lanjutnya.

Berapa KHL Jambi?

Saat ini, KSBSI belum melakukan hitung-hitungan angka kebutuhan hidup layak (KHL), karena komponennya belum ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan akan ada formula baru untuk penghitungan UMP 2026.

Terkait formula baru itu, Roida Pane mengatakan belum mengetahuinya, begitu juga serikat pekerja di pusat juga belum mengetahui.

Roida memaparkan kondisi pekerja di Jambi saat ini. 

Menurutnya, kondisi di sektor perhotelan sangat memprihatinkan, karena kegiatan pemerintah tidak lagi menggelar acara di hotel-hotel, dampaknya banyak pekerja dirumahkan oleh perusahaan. 

Begitu juga sektor perkayuan, ada banyak pegawai yang dirumahkan. 

“Baru saja, anggota kita di PT SGS dengan jumlah pekerja 700-an orang, sudah sebulan ini dirumahkan,” ujarnya.

Sementara untuk sektor perkebunan, sampai saat ini masih normal.

Terkait kebijakan UMP Jambi 2026, sampai saat ini KSBSI masih menunggu arahan pusat. 

“Jika regulasinya tidak berpihak ke buruh, yang pasti kita melawan. Apalagi selain turun ke jalan,” ujarnya. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan masih melakukan pembahasan soal renacana kenaikan UMP 2026. 

Sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan pada hari Minggu atau hari libur.

Menaker belum bisa memastikan besaran kenaikan 

Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5-10 persen.

Berapa UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen?

UMP Jambi 2025 jadi Rp3.234.535. Angka ini naik 6,5 persen atau sekira Rp197.412 dari UMP Jambi 2024 jadi Rp3.037.121.

Jika UMP Jambi 2026 naik 8,5 persen seperti usulan dari kalangan pekerja, maka perhitungannya, (UMP Jambi 2025 atau UMK 2025) + (8,5 persen x UMP Jambi 2025 atau UMK 2025)

Berikut ini asumsi UMP Jambi 2026 dan UMK 2026 di 11 kabupaten kota jika mengikuti usulan serikat pekerja naik 8,5 persen.

UMP Jambi 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen maka UMP Jambi 2026 jadi Rp 3.509.470,475.

UMK Kota Jambi 2025 Rp3.607.223. Jika naik 8,5 persen UMK Kota Jambi 2026 jadi Rp3.913.836,955.

UMK Muaro Jambi 2025 Rp3.378.620. Jika naik 8,5 persen UMK Muaro Jambi 2026 jadi Rp3.665.802,700.

UMK Tanjab Barat 2025 jadi Rp3.329.595. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Barat 2026 jadi Rp3.612.610,575.

UMK Sarolangun 2025 jadi Rp3.322.266. Jika naik 8,5 persen UMK Sarolangun 2026 jadi Rp3.604.658,610.

UMK Bungo 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Bungo 2026 jadi Rp3.509.470,475.

UMK Tebo 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tebo 2026 jadi Rp3.509.470,475.

UMK Merangin 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Merangin 2026 jadi Rp3.509.470,475.

UMK Batanghari 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Batanghari 2026 jadi Rp3.509.470,475.

UMK Tanjab Timur 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Timur 2026 jadi Rp3.509.470,475.

UMK Sungai Penuh 2025 Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Sungai Penuh 2026 jadi jadi Rp3.509.470,475.

UMK Kerinci 2025 Rp3.234.535. Jika  8,5 persen UMK Kerinci 2026 jadi Rp3.509.470,475. 

Perlu diingat, jumlah tersebut di atas hanya perkiraan saja. Besaran UMP Jambi 2026 masih dalam pembahasan, belum ada ketetapan jumlah. 

Jambi Tunggu Keputusan Menteri

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Provinsi Jambi, Dody Hariyanto, mengatakan belum ada keputusan terkait UMP 2026.

“Belum bisa dipastikan kenaikannya berapa persen,” katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10). 

Kenaikan UMP 2026 masih menunggu keputusan kementerian terkait.

“Kenaikan UMP tahun ini menunggu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, biasanya diputuskan di akhir tahun, sebab TMT UMP itu di Januari tahun depan,” tuturnya.

Kata Dody, Jika keputusan menteri sudah keluar maka akan dibahas di tingkat provinsi.

“Di tingkat provinsi melanjutkan ke proses ke Dewan Pengupahan, disidangkan dan dirapatkan terkait keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Setelah itu, hasil rapat tingkat provinsi akan direkomendasikan kepada Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

“Sebelum itu, tentu ada persiapan terkait penetapan UMP 2026. Kami terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak, seperti  pengusaha dan serikat pekerja sambil menunggu keputusan dari menteri ketenagakerjaan,” terangnya.  

Upah Minimum Provinsi atau UMP merupakan standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku untuk seluruh pekerja di satu provinsi, yang ditetapkan oleh gubernur. 

Istilah UMP merupakan pengganti dari UMR (Upah Minimum Regional) yang sudah tidak digunakan lagi. 

UMP ini menjadi acuan upah minimal di tingkat provinsi, dengan catatan di wilayah kabupaten/kota tertentu mungkin berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik. (Tribun Jambi/Asto)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar