Free Gift

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan oleh UU

JAKARTA, Sabo – Kini umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus lewat biro perjalanan umrah, sebagaimana diatur dalam undang-undang terbaru mengenai haji dan umrah.

Undang-undang terbaru tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Diakses Sabodari situs web resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jumat (24/10/2025), ada perbedaan aturan umrah antara UU PIHU yang baru dan UU PIHU versi lama.

Kini boleh umrah mandiri

Pasal 86 dalam UU PIHU terbaru mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan lewat tiga cara, yakni melalui Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, dan melalui menteri.

Cara umrah “secara mandiri” yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu tidak ada di UU PIHU versi lama.

Di UU PIHU versi lama yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:

UU Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(21 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.

(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(41 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.

UU Nomor 14 Tahun 2025

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau

kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

 

13 Asosiasi haji-umrah tolak umrah mandiri

Pada 18 Agustus 2025 lalu, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan penolakan terhadpa rencana legalisasi umrah mandiri dalam RUU PIHU (kini sudah jadi UU).

Sebagaimana dilansir ANTARA saat itu, penolakan disampaikan setelah mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menegaskan bahwa umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah.

Menurut Firman, perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa.

Asosiasi juga menilai legalisasi umrah mandiri akan mengganggu ekosistem ekonomi yang telah lama terbangun.

Juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia.

“Umrah mandiri bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah. Pemerintah seharusnya membela usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia,” tegas Firman.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar