Free Gift

Ungkap 49 Kasus Korupsi Baru,Kejati Bali Sebut Kasus Tahura hingga Korupsi di Universitas

Sabo, DENPASAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat ini sedang menangani 49 kasus dan 26 kasus di antaranya berada di tingkat penyidikan. 

Di mana dalam waktu dekat mungkin akan ada penambahan-penambahan kasus yang masuk ke penyidikan.

“Bukan berarti karena ada tekanan dari Kejagung baru mau kita bergerak. Tidak, ini sudah lama ini (penyidikan 49 kasus oleh Kejati Bali). Dan saya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, kemarin. 

Kasus pertama sebut Sumedana, adalah kasus status penanganan perkara Taman Hutan Raya (Tahura). 

Dijelaskan dari penyidik menyebutkan ada indikasi tindak pidana korupsi. Pada siang kemarin, tim penyidik Kejati Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi. Dokumen-dokumen sudah banyak yang dilakukan suatu proses klarifikasi,” kata dia. 

“Tapi karena masih proses penyelidikan kemarin, kita tidak banyak bergerak. Sehingga dengan adanya penyidikan pada siang hari ini mudah-mudahan teman-teman bisa mengakses perlakuan tindakan upaya paksa,” jelas Ketut Sumedana yang akan segera menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Ia menambahkan untuk penanganan kasus Tahura sebanyak 21 saksi yang telah diperiksa. 

Dikatakan saat penyelidikan itu berasal dari seluruh instansi pemerintahan terkait, dari Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah dilakukan klarifikasi. 

Dan nantinya saat proses penyidikan akan lebih terang benderang siapa yang memegang hak pertama, siapa yang memegang hak kedua dan ketiga. 

“Nanti tentu itu akan lebih terang lagi ketika sudah ada di penyidikan,” kata dia.

 

“Karena kita belum sampai melakukan upaya paksa. Seperti pemanggilan paksa, penggeledahan dan penyitaan paksa, sehingga ada keterbatasan bagi teman-teman pendidik yang ada di Kejati Bali ini untuk melakukan sebuah upaya hukum paksa,” ujarnya. 

“Nanti, siapa-siapa untuk diperjelasnya setelah di penyidikan. Nanti teman-teman pasti transparan dalam menyampaikan update perkembangannya,” tuturnya.

Kemudian kasus kedua yang akan ditingkatkan adalah kasus Universitas Terbuka Denpasar. 

Disebutkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi. 

Pihaknya juga sudah mendapatkan nilai kerugian negara Rp 3 miliar. 

“Untuk kasus yang kedua ini tinggal menetapkan tersangkanya,” kata dia. 

Disebutkan kasus ketiga yaitu kasus penanganan perkara rumah subsidi di Singaraja. 

“Saya sampaikan bahwa dua perkara tinggal menunggu keputusan pengadilan. Dan satu perkara tinggal menentukan tersangkanya. Kenapa tidak ditentukan tersangkanya hari ini (kemarin)? Karena kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan,” jelas Sumedana. 

Menurutnya satu hingga dua pekan ke depan jika sudah ada nilai kerugian negara dalam kasus rumah Subsidi di Singaraja akan ada penetapan tersangka. 

“Itu perkembangan kasus yang di Kejati Bali. Jadi yang tiga kasus hari ini (kemarin), saya sampaikan bahwa tiga sudah masuk ke penyidikan. Tinggal dua kasus menentukan perkara tersangkanya,” kata dia. 

“Sedangkan Tahura masih dalam proses penyidikan umum. Jadi bukan tidak ada perkara korupsi, itu banyak perkara korupsi di sini,” tegas Sumedana. (zae)

105 Sertifikat Tanah di Tahura

Taman Hutan Raya (Tahura) adalah tanah negara yang tidak bisa diganggu bukan lahan peruntukannya untuk dibangun karena untuk kepentingan lingkungan seperti menjaga abrasi di pinggiran pantai. 

Sehingga Tahura adalah tempat yang harus dilindungi dan dijaga tetapi terjadi alih fungsi lahan.

“Nah yang terjadi sekitar tahun 1990-an, dilakukan alih fungsi lahan sebagian. Dan akhirnya sekarang menjadi ada 105 sudah bersertifikat. Nah ini kita concern bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya,” jelas Kajati Bali, I Ketut Sumedana.

“Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke teman-teman instansi terkait. Karena kalau sekarang baru masuk penyidikan, besok anak-anak sudah bisa masuk semua. Bisa melakukan penggeledahan, upaya paksa (penjemputan saksi-saksi yang diduga), bahkan bisa melakukan pengeledahan paksa,” kata Sumedana. 

Lebih lanjut ia menyampaikan jika nantinya sudah ada tersangka, baru lebih menarik lagi (kasus korupsi Tahura). 

“Pelan-pelan aja kita ini. Ya kan sayangnya saya sudah pergi dulu lagi,” ujarnya. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar