Free Gift

Usut Dugaan Korupsi BSPS, Jaksa Geledah Kantor Disperkim Kota Tual Maluku

AMBON, Sabo – Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual pada Kamis (23/10/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait upaya penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual tahun 2019.

BSPS adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki kualitas rumah tidak layak huni yang mereka tempati menjadi layak huni, sehat dan nyaman.

Dalam penggeledahan itu, tim Kejaksaan Negeri Tual ikut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan untuk mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Tual dalam menuntaskan perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tual Alexander Zaldi kepada wartawan, Kamis.

Ia mengaku, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban dalam program tersebut.

“Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat di Kota Tual,” ujarnya.

Alexander menjelaskan, pada tahun 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,6 miliar untuk program BSPS di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk 120 penerima manfaat dengan jumlah bantuan masing-masing Rp 22.298.500.

“Anggaran itu sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke lokasi pekerjaan,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis. 

Ia menjelaskan, dalam realisasinya, dilakukan pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), namun masyarakat penerima bantuan tidak pernah dilibatkan dan DRPB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima tidak diserahkan.

“Sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh,” ujarnya.

Adapun pihak penyedia barang dalam program tersebut yakni CV Rahmat Barokah Jaya.

Menurut Alexander, penunjukkan CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia barang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya.

Ironisnya, meski menyalahi mekanisme, pencairan anggaran hingga 100 persen tetap diterima CV Rahmat Barokah Jaya untuk pengadaan bahan. 

“Pihak penyedia juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan. Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DRPB2 yang menyebabkan penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material,” katanya.

Sehari sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual juga telah menggeledah Kantor PT  Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur. Dalam penggeledahan itu, tim juga memeriksa sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar