Priangan Insider – Kompensasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam jabatan pengelola umum operasional pada tahun 2025 tidak uniform di berbagai instansi pemerintah.
Faktor utama yang memengaruhi adalah besaran anggaran daerah serta kebijakan spesifik dari masing-masing unit kerja, walaupun pemerintah telah menetapkan panduan dasar melalui peraturan nasional.
Konsep PPPK Paruh Waktu dibuat dengan pendekatan adaptif untuk menyelaraskan dengan situasi finansial dan permintaan tenaga kerja di tiap instansi.
Oleh sebab itu, walaupun ada standar pokok mengenai kompensasi dan tunjangan, aplikasinya masih bergantung pada kemampuan fiskal serta prioritas lokal dalam pengaturan pengeluaran pegawai.
Pendekatan ini membuka peluang bagi entitas pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk menetapkan tingkat upah dan manfaat tambahan yang sesuai dengan sifat jabatan serta tingkat tanggung jawab.
Khusus untuk posisi pengelola umum operasional, individu yang bertugas di area dengan alokasi anggaran lebih substansial mungkin memperoleh kompensasi dan tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan rekan sejawat di wilayah dengan dana terbatas.
Pada umumnya, gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Dokumen tersebut menetapkan gaji minimum yang setara dengan pendapatan akhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti upah minimum setempat.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian isi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Dengan mengikuti panduan tersebut, seorang pengelola umum operasional yang direkrut sebagai PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji bulanan yang disesuaikan dengan standar penghasilan wajar di daerahnya, sambil mempertimbangkan kapasitas keuangan instansi.
Di luar upah minimum, kompensasi juga mungkin mengacu pada jumlah saat masih honorer. Sebagai ilustrasi, di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, gaji dipertahankan sesuai honor sebelumnya.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ungkap Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, dalam pernyataan resmi dikutip dari ANTARA, Selasa (21/10/2025).
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Walaupun belum ada aturan detail yang spesifik, sebagai komponen Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka kemungkinan akan menerima manfaat seperti tunjangan kinerja, keluarga, pangan, jabatan, serta hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan perlindungan sosial melalui BPJS.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sesuai Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Adapun jam kerja, meskipun diberi label paruh waktu, skema ini tidak selalu berarti hanya 4 jam sehari. Beberapa instansi, termasuk Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur, menetapkan durasi kerja harian penuh, yakni 8 jam.
“Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni.
Di sisi lain, tanggung jawab pengelola umum operasional terpusat pada implementasi kegiatan administratif dan operasional di sektor pemerintahan.
Detail tugasnya bisa berbeda-beda antar instansi, dipengaruhi oleh arsitektur organisasi dan kebijakan lokal. Misalnya, di tingkat kecamatan, fokus mungkin lebih pada perawatan kebersihan kantor, sedangkan di sekretariat, penekanannya bisa pada manajemen dokumen.
Secara keseluruhan, mereka bertugas mengawasi proses administratif dan memastikan operasi kantor berjalan lancar. Tanggung jawab mencakup verifikasi dan distribusi surat, penyusunan laporan, serta bantuan untuk tugas-tugas atasan sesuai fungsi unit.
Mereka juga harus menjaga integritas data dan menguasai kemampuan dasar kantor seperti penggunaan komputer dan aplikasi pemerintahan. Posisi ini mengharuskan ketelitian, akuntabilitas, dan kemampuan beroperasi di bawah tekanan.
Pemerintah mendorong fleksibilitas ini untuk memenuhi kebutuhan regional, sambil tetap menjamin kesejahteraan pegawai sesuai aturan nasional.(***)






