Free Gift

Vietnam Siap Tinggalkan Motor Bensin, Jakarta Mencari Jalan Tengah

JAKARTA, Sabo Rencana pemerintah Vietnam untuk melarang sepeda motor berbahan bakar bensin di pusat Hanoi pada 2026 menghadapi protes dari produsen besar asal Jepang seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki.

Bersama dengan pemerintahnya, pabrikan dari Negeri Matahari Terbit tersebut memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memunculkan dampak serius, termasuk risiko kehilangan pekerjaan bagi ratusan ribu pekerja di industri pendukung, mulai dari diler hingga pemasok komponen.

Sebuah surat yang dikirim asosiasi produsen motor di Vietnam kepada pemerintah setempat mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi memukul hampir 2.000 diler dan sekitar 200 pemasok suku cadang.

Menariknya, nilai pasar sepeda motor di Vietnam pada tahun ini mencapai sekitar 4,6 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 75 triliun.

Kekhawatiran yang serupa juga muncul di Jakarta, di mana dalam beberapa tahun terakhir upaya untuk membatasi operasional kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, semakin meningkat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Namun, rencana pembatasan kendaraan di Jakarta masih dalam tahap pencarian bentuk yang paling tepat.

Salah satu opsi yang sering diusulkan adalah pembatasan usia kendaraan bermotor dengan maksimal 10 tahun, yang rencananya akan diterapkan pada 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, “Kami sedang mempersiapkan Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topiknya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi,” ujarnya kepada Kompas.id.

Sejarah Pembatasan Kendaraan di Jakarta

Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sesungguhnya bukan hal baru.

Ide ini pertama kali dicetuskan pada 2015 ketika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, Ahok merencanakan larangan bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta, di mana kendaraan tua tidak diperkenankan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sayangnya, kebijakan ini tidak pernah terealisasi hingga masa kepemimpinannya berakhir pada 2017.

Rencana serupa kembali muncul di era Gubernur Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang menargetkan larangan operasional bagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun mulai 2025.

Namun, langkah ini juga terhenti di tengah jalan.

Penguatan Kebijakan Usai Pengesahan UU DKJ

Dengan disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh Presiden Joko Widodo pada April 2024, wacana pembatasan usia kendaraan semakin menguat.

UU ini memberikan kewenangan khusus kepada Pemprov Jakarta untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Kewenangan ini semakin diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.

Sejak kehilangan status sebagai ibu kota negara, Jakarta kini memiliki lebih banyak ruang untuk menetapkan kebijakan transportasi yang berbasis pada kualitas udara dan mobilitas.

Namun, implementasi kebijakan ini tidaklah mudah.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai bahwa pembatasan usia kendaraan sering kali menyentuh isu keadilan sosial. “Masyarakat menengah ke bawah biasanya baru mampu membeli kendaraan bekas. Kalau pembatasan diberlakukan tanpa solusi, pasti akan muncul penolakan,” ujarnya kepada Sabo.

Dia menambahkan bahwa usia kendaraan tidak selalu mencerminkan kondisi kendaraan secara keseluruhan.

Banyak kendaraan lama yang terawat dengan baik dan masih memenuhi standar emisi.

Respons Masyarakat Terhadap Kebijakan

Survei yang dilakukan oleh Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI) menunjukkan bahwa hampir separuh warga Jakarta menolak rencana pembatasan usia kendaraan.

Sebanyak 49,2 persen responden menyatakan tidak setuju, sementara yang mendukung hanya 40,2 persen.

Alasan utama penolakan ini berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan untuk membeli kendaraan baru secara berkala.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada kelayakan kendaraan, bukan hanya pada usia, serta memastikan ketersediaan transportasi umum yang memadai.

Tantangan Serupa di Jakarta dan Hanoi

Kondisi di Jakarta dan Hanoi menggambarkan tantangan serupa yang dihadapi oleh kota-kota besar di Asia Tenggara dalam upaya mengurangi emisi dan polusi udara tanpa menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.

Jika di Vietnam para produsen Jepang memperingatkan risiko kebangkrutan dan kehilangan pekerjaan akibat kebijakan larangan sepeda motor berbahan bakar bensin yang terlalu cepat, maka tantangan di Jakarta terletak pada penerimaan publik dan kesiapan infrastruktur transportasi.

Jakarta, sebagai pusat ekonomi yang dikelilingi oleh Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, membutuhkan koordinasi lintas wilayah untuk menerapkan pembatasan usia kendaraan secara efektif. “Pemerintah perlu menyiapkan peta jalan yang realistis agar kebijakan pembatasan kendaraan tidak justru menekan masyarakat kecil,” kata Darmaningtyas, menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam merumuskan kebijakan ini.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar