Sabo, –Sebuah video menunjukkan aktivitas pengawalan terhadap mobil dinas pejabat pemerintah dengan pelat RI 19 viral di media sosial.
Mobil Toyota Alphard warna hitam itu disebut-sebut sebagai kendaraan dinas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya yang belakangan menjadi idola karena berbagai gebrakannya untuk memperbaiki ekonomi Indonesia, membuat warganet rela memberi ruang di jalan raya mendahulukan mobilnya lewat.
Melansir video yang dibagikan akun @lambe_turah pada Rabu, (22/10/2025) terlihat dua mobil polisi mengawal mobil dinas RI 19 beserta beberapa mobil lain yang ikut dalam rombongan.
Di jalan raya, pengguna jalan lain terlihat berhenti ketika mobil RI 19 hendak menyeberang ke jalur sebelah, dibantu oleh petugas, agar lalu lintas tetap tertib.
Setelah mobil RI 19 menyeberang, lalu lintas berjalan seperti biasa dan rombongan dengan dikawal polisi melanjutkan perjalanan.
Video tersebut, memuat narasi viral yang mengajak warganet membuka jalan dan mengawal mobil berpelat RI 19 di jalan raya, sebagai ekspresi dukungan terhadap kinerja Menteri Keuangan.
‘Kalau ada bunyi ‘tot tot wut wut’ di jalan pelat mobil nya RI 19 tolong di kasih jalan, beliau sedang memperbaiki perekonomian Indonesia’ bunyi caption video.
Melihat video tersebut, banyak warganet yang setuju dan antusias, sebab mereka kini mengidolakan Purbaya lantaran gebrakan dan kebijakannya dianggap berpihak kepada rakyat.
‘RI 1, Ambulance, Damkar dan R1 19 silahkan lewat‘ tulis @ar**im86
‘Dunia gonjang ganjing, pak Purbaya emezing‘ balas @goe***an3
‘Marinir, kopasus, tolong dampingi juga Bapak ini ya, banyak yg ga suka pejabat lainnya‘ sahut @am***ee
‘Emng rakyat indo itu baik2 kok tergantung pejabatnya‘ komentar @hen****fea.
Ternyata Bukan Pelat Menkeu
Berdasarkan penelusuran terhadap daftar resmi pelat nomor kendaraan dinas pejabat tinggi Republik Indonesia, klaim warganet terhadap mobil RI 19 ternyata tidak tepat.
Mobil dinas Menteri Keuangan diketahui menggunakan pelat nomor RI 25.
Lalu, RI 19 milik siapa?
Menurut daftar urutan pelat nomor pejabat RI, pelat nomor RI 19 secara peruntukkan, saat ini statusnya dikabarkan tidak tersedia atau tidak digunakan.
Dahulu, pelat nomor RI 19 digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Artinya, mobil dinas yang digunakan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa seharusnya berpelat nomor RI 25, bukan RI 19.
Meski klaim tersebut keliru, kehebohan di media sosial ini menunjukkan tingginya animo dan harapan masyarakat terhadap kinerja Purbaya.
Publik tampaknya siap memberikan jalan dan dukungan penuh kepada sang menteri yang mereka idolakan.
1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penggunaan Strobo dan Sirine
Beberapa waktu lalu, masyarakat santer menyuarakan keresahan mereka terhadap suara ‘tot-tok wok-wok’ di jalan raya yang bersumber dari penggunaan strobo dan sirine pada mobil patwal.
Suara tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang mengagetkan karena bunyinya sangat keras.
Protes bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang seperti ‘penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar’.
Bahkan sejumlah pengendara kini memilih tak lagi memberi ruang jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.
Akhirnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan strobo dan sirine pada mobil patwal dan mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai, kebijakan tersebut sebagai respons tepat atas keresahan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan suara ‘tot-tok wok-wok’ di jalan raya.
“Ya salah satu yang menjadi kritik dari dulu memang penggunaan lampu sirine dan rotator itu. Boleh digunakan, tapi untuk kepentingan yang sifatnya urgent,” ujar Anam kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Anam, penggunaan strobo dan sirine seharusnya dibatasi hanya untuk kondisi darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
Anam menegaskan, suara keras dari sirine mobil patwal dapat mengganggu psikologis pengguna jalan, terutama di kota padat seperti Jakarta.
“Kalau tidak ada tindakan urgent atau kemanusiaan ya ndak perlu. Makanya kami Kompolnas setuju untuk menghentikan penggunaan itu kecuali sifatnya urgent,” imbuhnya.
Anam juga menyebut, suara sirine yang nyaring di tengah kemacetan bisa memperburuk stres pengguna jalan.
“Karena kaya di Jakarta yang sangat padat itu menggangu sekali secara psikologi. Pengguna jalan jadi sangat-sangat terganggu, sudah macet kena suara seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga menyampaikan, pihaknya telah membekukan penggunaan strobo dan sirine pada mobil patwal setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat. Ini kita evaluasi, biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus menambahkan, masukan dari masyarakat termasuk generasi Z, menjadi bahan evaluasi penting bagi Polri.
“Sementara kita bekukan, semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?” tambahnya.
Gerakan anti strobo dan sirine sebelumnya juga digaungkan oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha.
Lewat unggahan di media sosial, Peter mengajak masyarakat menyebarkan stiker bertuliskan: ‘Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine’.
‘Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,’ tulis Peter di akun Instagram-nya @petergontha.
Seruan ini langsung mendapat respons luas dari netizen, yang merasa stiker tersebut mewakili kemarahan mereka terhadap penggunaan strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab.
Tidak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi.
(Tribunnews.com/BangkaPos.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp






