Free Gift

Viral KDM Sidak ke Pabrik Aqua dan Kaget Gunakan Sumur Bor, Ini Penjelasan Sumber Airnya Menurut Ahli

RUBLIK DEPOK – Video sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM ke pabrik air mineral di Subang menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, KDM tampak kaget saat mengetahui bahwa bahan baku air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi di pabrik tersebut ternyata diambil dari sumur bor, bukan dari mata air permukaan sebagaimana yang ia duga sebelumnya.

KDM sempat bertanya kepada pekerja pabrik mengenai sumber air yang digunakan. Setelah dijelaskan bahwa air berasal dari bawah tanah melalui sumur bor, KDM menunjukkan ekspresi terkejut. Interaksi tersebut memicu perbincangan publik yang mempertanyakan asal usul air mineral yang selama ini dipercaya bersumber dari pegunungan alami.

Penjelasan Sumber Air AMDK Menurut Standar Global

Faktanya, penggunaan air bawah tanah untuk produksi AMDK merupakan praktik umum yang diakui secara global. Berdasarkan lembaga penelitian air tanah di bawah UNESCO, International Groundwater Resources Assessment Centre (IGRAC), sumber air minum dalam kemasan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori:

  1. Air dari sumur artesis – Air yang berasal dari lapisan kedap (aquifer) di dalam tanah yang bertekanan tinggi, sehingga dapat mengalir sendiri ke permukaan tanpa bantuan pompa.

  2. Air mineral – Air yang mengandung sedikitnya 250 ppm zat mineral alami dan tidak melalui proses penambahan mineral buatan.

  3. Air dari mata air (spring water) – Air yang mengalir secara alami ke permukaan bumi atau diambil dari sumber bawah tanah dengan komposisi yang sama seperti air yang keluar ke permukaan.

  4. Air sumur – Air yang dipompa dari lapisan bawah tanah, namun tidak memiliki tekanan alami seperti sumur artesis.

Dengan kata lain, mayoritas air minum dalam kemasan di dunia—termasuk di Indonesia—berasal dari air bawah tanah. IGRAC mencatat bahwa sekitar 70 hingga 85 persen AMDK di negara seperti Indonesia, Italia, dan Kanada menggunakan sumber air tanah.

Aturan Pengambilan Air Tanah di Indonesia

Di Indonesia, standar dan pengawasan air minum dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019. Regulasi tersebut membagi jenis AMDK menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Air Mineral, yaitu air minum dalam kemasan yang mengandung mineral tertentu tanpa penambahan zat dari luar.

  • Air Demineral, air yang telah dimurnikan melalui proses seperti reverse osmosis atau destilasi.

  • Air Mineral Alami, air dari sumber alami atau sumur dalam yang dijaga agar tidak terkontaminasi.

  • Air Minum Embun, air yang diperoleh melalui proses pengembunan udara lembap menjadi tetesan air.

Selain itu, produk AMDK di Indonesia wajib memenuhi standar mutu SNI 3553:2015, termasuk merek populer seperti Aqua, Le Minerale, dan Oasis. Berdasarkan data Badan Standardisasi Nasional (BSN), kategori Air Mineral Alami dengan kode SNI khusus hanya digunakan oleh dua perusahaan besar, yakni PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.

Sumber Air Bawah Tanah Bukan Berarti Tidak Alami

Ahli hidrogeologi menjelaskan bahwa air tanah yang diambil melalui sumur bor tidak berarti tidak alami. Sebaliknya, air tersebut sering kali lebih murni karena tersaring secara alami oleh lapisan tanah dan batuan sebelum mencapai sumber. Proses ini membuat air bawah tanah bebas dari kontaminan permukaan, asalkan pengambilannya dilakukan dengan izin resmi dan sesuai ketentuan lingkungan.

Beberapa pabrik air mineral di Indonesia juga telah menerapkan sistem pemantauan volume air tanah untuk memastikan keberlanjutan sumber air. Pemerintah daerah biasanya melakukan audit lingkungan guna memastikan proses pengambilan air tidak menyebabkan penurunan muka air tanah atau kekeringan di wilayah sekitar.

Reaksi Publik dan Edukasi Soal Air Kemasan

Viralnya video sidak KDM menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi publik terkait asal air dalam kemasan. Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa “air pegunungan” hanya berarti air yang muncul langsung dari permukaan. Padahal, secara ilmiah, air dari bawah tanah di kawasan pegunungan juga tergolong air pegunungan karena bersumber dari lapisan tanah di kaki gunung atau lembah.

Pakar lingkungan juga menekankan pentingnya pengelolaan air tanah berkelanjutan. Industri AMDK diimbau untuk menjaga keseimbangan ekosistem dengan cara melakukan reboisasi, konservasi daerah tangkapan air, dan melakukan re-injeksi air ke tanah setelah proses produksi.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat menilai bahwa penggunaan sumur bor tidak selalu identik dengan eksploitasi, asalkan dilakukan berdasarkan izin, standar keamanan pangan, dan prinsip kelestarian lingkungan.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar