Sabo, JAKARTA — Konten video di kanal media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Kang Dedi Mulyadi Channel mengunggah video sidak ke pabrik Aqua yang memperlihatkan sumber air minum berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Temuan itu memicu perhatian publik terkait asal-usul sumber air minum dalam kemasan (AMDK).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.
“Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).
Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan.
Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Bandar Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK.
Senada, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.
Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan.
“Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya.
Ketentuan SNI Air Mineral
Mengutip laman resmi BSN, ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji.
Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.






