Free Gift

Warga Jabar Segera Balik Nama Mobil Bekas Kalian, Antisipasi Kena Progresif Kelima

Warga Jabar Segera Balik Nama Mobil Bekas Kalian, Antisipasi Kena Progresif Kelima

Warga Jabar Segera Balik Nama Mobil Bekas Kalian, Antisipasi Kena Progresif Kelima

Warga Jawa Barat yang mobil bekasnya masih atas nama orang lain segera di balik nama, antisipasi kena progresif kelima

Sabo/ Regulasi

Irsyaad W August 26th, 10:10 AM August 26th, 10:10 AM

Sabo – Warga Jawa Barat segera balik nama kendaraan bekas kalian.

Ini sebagai langkah antisipasi kena pajak progresif tinggi dari pemilik sebelumnya.

Misal, seseorang membeli kendaraan bekas, dan pemilik sebelumnya telah melakukan pemblokiran pada kendaraan tersebut.

Pada tahun sebelumnya, pajak kendaraan ini tercatat sekitar Rp 3,1 juta.

Namun, setelah diblokir dan diperiksa oleh pemilik baru, pajak kendaraan tersebut melonjak drastis.

Ternyata kendaraan itu dikenakan pajak progresif kelima dengan pengalian mencapai 3,12 persen.

Dengan tambahan opsen, total pajak kendaraan tersebut menjadi sekitar Rp 6 juta.

Mohammad Iqwal Tawakal, Kasubag TU P3DW Kota Bogor, menjelaskan jika mobil atau motor bekas telah diblokir, maka secara otomatis, pembeli akan dikenakan pajak progresif kelima.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Prov Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.

“Progresif kelima pengali pajaknya jadi 3,12 persen. Makanya total PKB dan opsennya jadi besar. Sama saja seperti punya kendaraan kelima atas nama pemilik sebelumnya,” terang Iqwal beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.

Dalam Peraturan ini, pada Pasal 7 ayat 2, dijelaskan jika kendaraan bermotor telah beralih kepemilikan dan pemilik baru tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif tertinggi sebesar 3,12 persen akan diterapkan.

“Maka dari itu, saran saya adalah melakukan balik nama secepatnya, terutama karena ada program pemutihan yang berlaku sampai akhir September,” imbaunya.

“Nanti PKB-nya akan dihitung dan progresifnya juga bisa dilihat dari pemilik yang baru,” ujar Iqwal.

Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat menghindari masalah pajak yang tidak diinginkan dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal.

Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan keuangan serta kepemilikan yang sah atas kendaraan yang dibeli.

Copyright Sabo2025

Related Article

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar